Headline News Hari Ini
KTP Lama Tak Dapat Layanan BPJS, SIM dan Bank
Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data), maka akan kami nonaktifkan.
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat deadline perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) pada 30 September mendatang
Terhitung 31 September akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP. "Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data), maka akan kami nonaktifkan," kata Zudan, dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8).
Baca berita selengkapnya di koran Tribun Lampung, Selasa hari ini.