Headline News Hari Ini

KTP Lama Tak Dapat Layanan BPJS, SIM dan Bank

Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data), maka akan kami nonaktifkan.

KOMPAS.com/ Glori K Wadrianto
Ilustrasi KTP 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat deadline perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP) pada 30 September mendatang

Terhitung 31 September akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP. "Bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam (data), maka akan kami nonaktifkan," kata Zudan, dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/8).

Baca berita selengkapnya di koran Tribun Lampung, Selasa hari ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved