Pegawai Rutan Kotabumi Ditangkap Karena Bawa Sabu

Dalam perjalanan menuju Mapolres Lampura usai melakukan penggeledahan, polisi melihat Frans yang telah menjadi buruan polisi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Anung Bayuardi

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap dua orang yang kedapatan memiliki sabu-sabu, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka bernama Edy Suprianto (38), warga Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan; dan Frans Setiawan (36), warga Kotabumi.

Kasat Narkoba Polres Lampura Ajun Komisaris John Kennedy membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menuturkan, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Edy. Pria yang bekerja sebagai pedagang itu, diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu berukuran kecil seberat sekitar 0,1 gram.

"Ditemukan enam paket narkoba yang disimpan dalam kaleng minyak rambut. Tapi di kaleng itu, ada bungkus permen. Jadi seolah-olah, kaleng itu tempat menyimpan permen," kata John, Selasa.

Dalam perjalanan menuju Mapolres Lampura usai melakukan penggeledahan, polisi melihat Frans yang telah menjadi buruan polisi.

Frans diamankan di halaman parkir Rutan Klas IIB Kotabumi. Saat digeledah, polisi mendapatkan satu paket sabu di kantong celananya.

Frans, menurut John, bekerja di Rutan Kotabumi.

"Dia memang kerja di Rutan Kotabumi. Dia juga sudah lama menjadi buruan kami," ungkap John.

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas IIB Kotabumi, Indarlaya.

"Dia memang benar pegawai Rutan Kotabumi," jelas Indarlaya, Selasa.

Menurut Indarlaya, Frans bekerja di bagian pengamanan tahanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved