Sidang Kasus Pembunuhan Pasutri

BREAKING NEWS: Bertemu Pencuri Saat Buka Pintu Rumah, Kakek Ini Ditusuk Berkali-kali

Desi mengatakan, awalnya, Edo masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama
Terdakwa pembunuhan kakek nenek saat di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Alasan terdakwa Edo Pratama membunuh pasangan kakek nenek, Halim Sari dan Hartini, karena tepergok mau mencuri di rumah korban.

Itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Desi Andriani, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016).

Desi mengatakan, awalnya, Edo masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.

"Saat itu, terdakwa memegang pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujar Desi.

Korban Halim mendengar ada suara berisik di halaman belakang rumahnya. Halim lalu membuka pintu belakang dan melihat Edo.

Melihat ada orang di belakang rumahnya, Halim berniat menutup pintu. Namun, hal itu dihalangi Edo.

"Terdakwa menusuk pisau ke perut, bahu, dan rusuk kanan Halim berkali-kali," ucap Desi.

Hartini yang mendengar jeritan suaminya mengecek ke belakang rumah.

Hartini melihat Edo sudah di atas tubuh Halim.

Ketakutan, Hartini masuk ke dalam rumah. Edo mengejar Hartini lalu menusukkan pisaunya ke tubuh Hartini.

Hartini sempat melawan dengan menepis tangan Edo, hingga pisau di genggamannya terjatuh.

Halim ternyata masih bisa bangkit. Halim mengambil kursi hendak memukul Edo namun gagal. Edo berbalik badan mencekik Halim. Hartini tidak tinggal diam melihat suaminya jatuh tertelungkup.

Hartini mengambil pisau Edo yang terjatuh lalu menusukkannya ke punggung Edo. Edo akhirnya melarikan diri. Halim dan Hartini tewas karena kehabisan darah.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Edo dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved