Siswi SMA Ini Hamil Empat Bulan Usai Kerik Bapaknya

MR selama ini tinggal dengan mbahnya, AR meminta MR datang dengan alasan sedang sakit dan minta dikerik

ILUSTRASI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU- MR (16) pelajar kelas 10 di SMA Pringsewu berbadan dua setelah disetubuhi bapaknya sendiri AR (42).

Atas kehamilan tersebut, MR melapor ke Mapolsek pringsewu didampingi neneknya.

Baca: (VIDEO) Duel Pedagang Durian dan Pembeli Saling Bacok, Dooorrrr! Sontak Pistol Menyalak

Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Murdono mengatakan bahwa MR lupa kapan waktu pasti bapaknya menggaulinya.

Tapi, kata Murdono, seingat MR beberapa bulan lalu. MR yang tinggal terpisah dengan AR diminta datang ke kontrakan.

"MR selama ini tinggal dengan mbahnya, AR meminta MR datang dengan alasan sedang sakit dan minta dikerik," ujar Murdono mewakili Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim, Rabu (24/8).

Pada saat itu lah, MR mengaku telah disetubuhi bapaknya.

Atas perbuatan bejat AR itu, awalnya MR tidak menceritakan kepada siapapun. Namun, salah satu kerabatnya curiga dengan perubahan fisik MR yang menjadi gemuk.

Perubahan fisik itu, lantas saudaranya memaksa dan mengajak MR periksa ke bidan.

Alhasil kecurigaan itu pun terbukti dengan MR positif hamil.

Lantas, MR didampingi neneknya melapor ke Mapolsek Pringsewu pada 16 Agustus 2016.

Atas laporan itu, lanjut Murdono, polisi sempat memeriksakan MR ke spesialis kandungan untuk memastikan benar tidaknya hamil.

Ternyata hasil pemeriksaan membuktikan bahwa MR mengandung empat bulan.

Polisi pun lantas mengumpulkan bukti dan bahan keterangan dari saksi-saksi yang kemudian mengejar pelaku AR. Murdono memastikan bila AR berhasil mereka tangkap di kediaman istri mudanya yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/8).

Akan tetapi, kepada polisi AR menyatakan bila MR bukan anak kandung. Sebab, saat menikah dengan ibu MR, sudah mengandung.

Polisi tidak langsung percaya begitu saja. Murdono mengatakan pihaknya tengah memanggil ibu MR yang sedang bekerja di Jakarta.

"Kami masih menunggu ibunya untuk memastikan apakah anak kandung atau bukan, dari keterangan ibunya," ujar Murdono.

Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek.Pringsewu.

Dia dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Guru Diduga Cabuli 16 Siswi

Poniyati (37) kaget bukan kepalang saat putrinya, KS berkata pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru olahraganya di sekolah, Sabtu (20/8) malam lalu.

Ia tak menduga putrinya akan mengungkap perbuatan oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Poniyati mengatakan, saat itu KS tiduran di depan televisi dengan posisi roknya tersingkap. Ia lalu memperingatkan putirnya dengan memintanya menutup roknya. "Dek, itunya ditutup. Saru," kata Poniyati saat ditemui di Mapolsek Pringsewu, Selasa (23/8).

Namun, jawaban KS diluar dugaan Poniyati. KS justru menceritakan apa yang telah dialami di sekolah, pada Sabtu pagi.

"Kata anakku gini, tadi iniku dipegangi lho mak sama pak Sam," kata Poniyati.

KS menceritakan, saat hendak mengambil uang jajan di tas yang ada di dalam kelas, Sam memanggil KS. Ia lalu memegang bagian vitalnya.

Karena cerita itu, Poniyati lalu menanyakan lagi, siapa saja yang mengalami kejadian tersebut.

Ternyata, tidak hanya KS. Banyak rekan-rekan KS yang mengalami perlakuan tidak senonoh itu.

Poniyati lalu mendatangi rekan KS berinisial N. Ketika ditanya, N belum mengaku. Tapi sehari kemudian, N mengakui perbuatan Sam kepada orangtuanya. Kedua korban masih duduk di kelas I SD.

Lalu Poniyati dan ibu N menghadap Kepala SD, Sri Lestari untuk melaporkan kelakuan Sam. Dari sini perkara pencabulan mencuat. Karena ternyata bukan hanya dua siswi ini yang jadi korban.

Sri Lestari menuturkan, perbuatan Sam tersiar kepada para wali murid lain. Para wali murid yang putrinya pernah mengalami kejadian serupa lantas mendatangi sekolah.

Bahkan, para wali murid sempat akan menggelar unjuk rasa. Sri lalu menghubungi babinkamtibmas dan babinsa setempat. Polisi lantas mengamankan Sam dan membawanya ke Mapolsek Pagelaran.

Kepala Polsek Pagelaran AKP Heri Sugito membenarkan pihaknya dihubungi aparatur pekon setempat. "Karena terlalu banyak wali murid dan tidak dapat tertangani, sehingga kami dihubungi," kata kapolsek.

Polisi, menurut dia, baru memeriksa empat saksi dan mengambil keterangan seorang pelapor. Ia mengungkapkan, dari keterangan penyidik, baru mendapatkan 16 anak yang mengaku sebagai korban. Kemungkinan masih mengembang lagi.

Sesuai keterangan para korban, tambah Heri, oknum guru ini melakukan tindakkan itu saat anak-anak olahraga. "Anak-anak dipangku, kemudian dipegang-pegang bagian dadanya dan kemaluannya," ungkap Heri.

Polisi sendiri belum menemukan barang bukti. Hanya baru mendapat keterangan dari saksi anak dan ibu anak. Sementara Sam belum mengakui perbuatannya.
Menurut Heri, pelaku mengaku merasa dekat dengan anak-anak didiknya.

"Sedangkan untuk status tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau seandainya dari keterangan para korban dan saksi serta bukti yang kami dapatkan lengkap, bisa kami tetapkan tersangka," imbuhnya.

Sam terancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved