Berita Lampung

Terlibat Cekcok, Pria di Lampung Tengah Cekik dan Ancam Mantan Istri Siri dengan Pisau

Terrsangka inisial SO (48) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DS (39), yang merupakan mantan istri sirinya. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENGANIAYAAN - Jajaran Polres Lampung Tengah menangkap pria yang nekat melakukan penganiayaan dan menodongkan senjata tajam setelah bertikai dengan mantan istrinya, Selasa (19/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah Jajaran Polres Lampung Tengah mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. 

Penangkapan dilakukan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah tersangka.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan bahwa tersangka inisial SO (48) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap DS (39), yang merupakan mantan istri sirinya. 

"Keduanya terlibat cekcok, lalu tersangka nekat melakukan penganiayaan hingga menodongkan senjata tajam ke mantan istrinya," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di rumah korban di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kasus ini bermula dari perbincangan antara korban dan tersangka yang berujung pada cekcok mulut kemudian tersangka melakukan penganiayaan

"Karena tersulut emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan, pencekikan, dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau laduk. Akibatnya, korban mengalami luka bekas cekikan dan memar pada kaki," terang Kapolsek.

Ia menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka. 

"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya pada Sabtu dini hari (16/8/2025) beserta barang bukti berupa sebilah pisau laduk," ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka SO telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 dan atau 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan dan akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved