Headline News Hari Ini
Gaji Rp 4,5 Juta Tak Bayar PPh dan Tidak Harus Ikut Pengampunan Pajak
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) memicu informasi simpang siur.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program pengampunan pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
"Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani, tidak perlu untuk ikut program ini," ujar Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Siapa saja pihak yang tak perlu mengikuti program pengampunan pajak?
Berita Selengkapnya Baca KORAN Tribun Lampung edisi hari ini, Rabu, 31 Agustus 2016.