Bunuh Anggota DPRD dan Ambil Mobilnya, Oknum Intel Polisi Ini Jual Innova Curian ke Aparat Lain

Transaksi penjualan berlangsung di Merak, Banten, usai Medi membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung
Brigadir Medi 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik yang diduga milik M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung yang tewas dimutilasi oleh oknum anggota Polres Bandar Lampung Brigadir Medi Andika, telah berada di Polda Lampung, Jumat (2/9).

Baca juga: Dua Bulan Usai Nikahi Gadis ABG, Kakek Gaul Haji Nasir Ditangkap Polisi, Ini Sebabnya

Mobil tersebut terparkir di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mobil tersebut baru dibawa dari Mabes Polri setelah melalui proses uji lab. Di mobil itu, terdapat lubang bekas peluru dan bekas goresan pisau.

Aparat kepolisian menemukan mobil tersebut di daerah Jawa Timur. Informasi yang beredar, mobil ditemukan di tangan seorang oknum aparat. Mobil tersebut dijual oleh tersangka Brigadir Medi Andika ke oknum tersebut.

Transaksi penjualan berlangsung di Merak, Banten, usai Medi membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan. Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin belum mau berkomentar mengenai hal ini.

Baca juga: Arloji Ungkap Tabir Misteri Pembunuhan Anggota DPRD Korban Mutilasi, Polisi Tersangka Simpan Cincin

"Nanti saja ya," kata Ike, Jumat. Rencananya Ike akan menggelar jumpa pers mengenai pengungkapan kasus mutilasi Pansor dalam waktu dekat.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mutilasi ini. Kedua tersangka adalah oknum Satuan Intelijen dan Keamanan Polresta Bandar Lampung Brigadir Medi Andika dan Tarmidi, warga Aceh. Potongan tubuh Pansor ditemukan di OKU Timur, Sumatera Selatan.

Dijerat dua pasal

Sementara itu, berkas perkara Tarmidi, tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Sedangkan berkas perkara tersangka Brigadir Medi belum dilimpahkan.

Pelimpahan tahap satu berkas perkara Tarmidi ini dibenarkan jaksa peneliti Sukaptono. "Iya kami sudah terima berkas Tarmidi. Sekarang masih diteliti. Untuk Medi belum ada pelimpahan dari Polda," ujar dia, Jumat malam.

Sukaptono mengatakan, Tarmidi dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat.

Tarmidi dijerat pasal penadahan karena ditemukan jam tangan milik Pansor di dirinya. Selain itu, Tarmidi ikut serta membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan, sehingga dijerat Pasal 181 KUHP. Untuk berkas perkara Medi, sambung Sukaptono, pihaknya masih menunggu pelimpahan dari polda.

Baca jugaDuh, Kak Ros di Serial Upin Ipin Dibikin Jadi Seksi dan Bertingkah Cabul

Ini alibi Brigadir Medi

Pengacara Brigadir Medi, Sopian Sitepu mengatakan, prarekonstruksi yang digelar Polda Lampung merupakan hak penyidik.

Ia mengatakan, prarekonstruksi adalah upaya penyidik untuk membuat terang perkara tersebut.

Namun, Sopian menekankan bahwa pada prarekonstruksi tersebut, kliennya menolak semua adegan yang diperagakan.

“Klien saya tidak mau memperagakan prarekonstruksi karena dia merasa tidak terlibat kasus ini,” ujar Sopian, Kamis (4/8/2016).

Menurut Sopian, kliennya memiliki alibi kuat pada saat pembuangan mayat Pansor di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Saat itu, klien saya ada di rumah mertuanya di Kemiling,” ucap Sopian.

“Ini didukung dengan keterangan istri Medi, yang menyatakan Medi ada di rumah mertua bersama istrinya,” terang Sopian.

Mengenai gugatan praperadilan, Sopian mengaku belum mau mengambil langkah tersebut sampai saat ini.

Itu karena, tutur Sopian, penyidik sudah memenuhi syarat formal penahanan terhadap Medi. Namun untuk syarat materiil, tutur dia, hal itu perlu dibuktikan di pengadilan.

“Nanti alat bukti penyidik biar dibuktikan saja di pengadilan,” ujar Sopian.

Baca juga: Mengerikan, Dua Bocah Perempuan di Riau Ini Bertarung Lawan Buaya Tiga Meter

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved