Kapolres Tanggamus Anjang Silau dengan Nelayan di TPI Kota Agung
Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengadakan Anjang Silau dengan nelayan di TPI Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengadakan Anjang Silau dengan nelayan di TPI Kota Agung.
Dalam pertemuan tersebut para nelayan menanyakan tentang esensi tindak radikalisme, komunisme, terorisme (RKT). Kemudian juga tentang batas tangkapan untuk hindari konflik antar nelayan, serta pengeboman ikan.
Menanggapi hal itu, Mamora menjelaskan untuk RKT adalah tindakan yang melanggar dasar negara yakni Pancasila. Dan RKT dilarang berkembang karena berlawanan dengan dasar negara.
"Untuk batas tangkapan, bagi nelayan yang gunakan perahu kecil seperti ketinting tidak ada batas kecuali di perairan cagar alam. Dan untuk perahu besar gunakan jaring troll dan sibolga hanya boleh di laut yang dalam," ujar Mamora, Kamis (8/9/2016).
Sedangkan untuk tindak pengeboman ikat, diharapkan nelayan bisa catat identitas perahu lalu laporkan ke kepolisian, Polairud, TNI AL agar bisa diselidiki. (Tri Yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kapolres-anjang-silau_20160908_163839.jpg)