Breaking News

Kapolres Tanggamus Anjang Silau dengan Nelayan di TPI Kota Agung

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengadakan Anjang Silau dengan nelayan di TPI Kota Agung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengadakan Anjang Silau dengan nelayan di TPI Kota Agung.

Dalam pertemuan tersebut para nelayan menanyakan tentang esensi tindak radikalisme, komunisme, terorisme (RKT). Kemudian juga tentang batas tangkapan untuk hindari konflik antar nelayan, serta pengeboman ikan.

Menanggapi hal itu, Mamora menjelaskan untuk RKT adalah tindakan yang melanggar dasar negara yakni Pancasila. Dan RKT dilarang berkembang karena berlawanan dengan dasar negara.

"Untuk batas tangkapan, bagi nelayan yang gunakan perahu kecil seperti ketinting tidak ada batas kecuali di perairan cagar alam. Dan untuk perahu besar gunakan jaring troll dan sibolga hanya boleh di laut yang dalam," ujar Mamora, Kamis (8/9/2016).

Sedangkan untuk tindak pengeboman ikat, diharapkan nelayan bisa catat identitas perahu lalu laporkan ke kepolisian, Polairud, TNI AL agar bisa diselidiki. (Tri Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved