Jual Beli Orok Tumbal Pesugihan
BREAKING NEWS: Sindikat Penggugur Kandungan Bawa Wanita Hamil untuk Pesugihan
Sang pacar IR pun mencari cara agar kandungan yang masih berusia satu bulan itu bisa digugurkan. IR lalu dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Delapan terdakwa sindikat penggugur kandungan untuk pesugihan, dituntut tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung dengan hukuman berbeda, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/9/2016). Para terdakwa dijerat dengan pasal berbeda.
Jaksa Lilik Septriyana mengatakan, terdakwa Armedi dan Masrudin dituntut tiga tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak jo pasal 55 KUHP. Sedangkan, terdakwa Jajang, Sumantri, Saleh, Sri Umu, Teguh, dan Harno dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Menurut Lilik, enam terdakwa itu dijerat pasal 332 KUHP tentang Melarikan Perempuan di bawah Umur jo pasal 55 KUHP. Kasus itu bermula dari korban R (15) mengandung tanpa ikatan pernikahan.
Sang pacar IR pun mencari cara agar kandungan yang masih berusia satu bulan itu bisa digugurkan. IR lalu dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Armedi. Terdakwa Armedi dan Masrudin lalu menjemput R sepulang sekolah, dan membawanya ke Jakarta.
Di tengah perjalanan, rombongan itu bertemu dengan korban lainnya, RI yang hamil tujuh minggu. Mereka lalu pergi ke rumah Saleh di daerah Demak, Jawa Tengah, bersama Jajang dan Sumantri.
Mereka lalu menghubungi terdakwa Sri Umu, meminta dicarikan dukun penggugur kandungan untuk pesugihan. Sri bersama Teguh lalu membawa korban ke rumah mbah dukun. Di rumah mbah dukun tersebut, dilakukan ritual untuk menggugurkan kandungan.
Rencananya, janin R akan digunakan sebagai bahan untuk pesugihan, yang bisa menghasilkan uang miliaran rupiah. Belum sempat menjalani ritual, aparat kepolisian datang menangkap para terdakwa.