Jual Beli Orok Tumbal Pesugihan

BREAKING NEWS: Sindikat Penggugur Kandungan Bawa Wanita Hamil untuk Pesugihan

Sang pacar IR pun mencari cara agar kandungan yang masih berusia satu bulan itu bisa digugurkan. IR lalu dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung/Wakos
Tiga anggota sindikat jual beli orok untuk tumbal pesugihan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Delapan terdakwa sindikat penggugur kandungan untuk pesugihan, dituntut tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung dengan hukuman berbeda, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/9/2016). Para terdakwa dijerat dengan pasal berbeda.

Jaksa Lilik Septriyana mengatakan, terdakwa Armedi dan Masrudin dituntut tiga tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak jo pasal 55 KUHP. Sedangkan, terdakwa Jajang, Sumantri, Saleh, Sri Umu, Teguh, dan Harno dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Menurut Lilik, enam terdakwa itu dijerat pasal 332 KUHP tentang Melarikan Perempuan di bawah Umur jo pasal 55 KUHP. Kasus itu bermula dari korban R (15) mengandung tanpa ikatan pernikahan.

Sang pacar IR pun mencari cara agar kandungan yang masih berusia satu bulan itu bisa digugurkan. IR lalu dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Armedi. Terdakwa Armedi dan Masrudin lalu menjemput R sepulang sekolah, dan membawanya ke Jakarta.

Di tengah perjalanan, rombongan itu bertemu dengan korban lainnya, RI yang hamil tujuh minggu. Mereka lalu pergi ke rumah Saleh di daerah Demak, Jawa Tengah, bersama Jajang dan Sumantri.

Mereka lalu menghubungi terdakwa Sri Umu, meminta dicarikan dukun penggugur kandungan untuk pesugihan. Sri bersama Teguh lalu membawa korban ke rumah mbah dukun. Di rumah mbah dukun tersebut, dilakukan ritual untuk menggugurkan kandungan.

Rencananya, janin R akan digunakan sebagai bahan untuk pesugihan, yang bisa menghasilkan uang miliaran rupiah. Belum sempat menjalani ritual, aparat kepolisian datang menangkap para terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved