Larang Jual Kantong Plastik, Ritel Harus Siapkan Kantong Kertas
Justru sekarang, sampah plastik berserakan di mana-mana, bahkan volumenya semakin tinggi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menyatakan sikap, mendukung penuh program pemkot setempat, yang akan mengeluarkan perwako, terkait larangan ritel tidak lagi menjual kantong plastik. Sebab, hal tersebut sudah dikeluhkan masyarakat selama ini.
Apalagi, penjualan kantong plastik selama ini, tidak lagi senapas dengan cita-cita Kementerian Lingkungan Hidup, mengurangi sampah plastik.
Justru sekarang, sampah plastik berserakan di mana-mana, bahkan volumenya semakin tinggi.
Di satu sisi, penjualan kantong plastik, meski hanya Rp 200 tersebut, cuma menguntung pelaku usaha. Sementara timbal baliknya untuk PAD kota, tidak ada sama sekali.
"Dari awal kami memang tidak setuju. Tidak perlu dipaksa. Makanya, dengan keluarnya perwako ini nanti, memastikan tidak ada lagi penjualan kantong plastik," tegas anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi, Minggu (18/9/2016) kepada Tribunpekanbaru.com.
DPRD, siap mengawal hal itu di lapangan. Artinya, siapapun pelaku usaha yang nekat menjual kantong plastik, dewan siap membantu pemko, untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut.
Diakui politisi PKS itu, di perwako larangan menjual plastik tersebut, harapannya mencantumkan sanksi berat bagi pelaku usaha yang nakal. Bahkan, kewajiban setiap ritel menyiapkan kantong ramah lingkungan (kantong kertas),harus ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-kantong-plastik_20160918_132002.jpg)