Delik Aduan Berlaku Bagi UU Perlindungan Anak?

UU perlindungan anak dan masuk dalam kategori delik khusus bukan delik aduan dan penanganan masuk dalam delik biasa.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Apakah delik aduan juga berlaku bagi UU Perlindungan Anak? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285789654xxx

Tidak Perlu Ada Delik Aduan

Sebelumnya kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan delik aduan. Istilah delik aduan, ditinjau dari segi bahasa pengaduan berarti tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.

Pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan diatur dalam Pasal 72 KUHP antara lain :
1. Wakilnya yang sah dalam perkara sipil, atau wali, atau pengaduan orang tertentu misalnya kuasa hukum, wali dan pengampu (khusus untuk korban di bawah umur).
2. Orang yang langsung dikenai kejahatan (korban)

Terkait dengan pertanyaan Anda tentang tindak pidana anak itu diatur khusus dalam UU perlindungan anak dan masuk dalam kategori delik khusus bukan delik aduan dan penanganan masuk dalam delik biasa. Jadi dalam perkara tindak pidana anak tidak perlu ada aduan untuk diproses hukum.

Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved