Majikan Wajib Beri Jaminan Kesehatan untuk Sopir Pribadi

Saya sudah bekerja selama dua tahun sebagai sopir pribadi. Apakah saya berhak atas jaminan kesehatan dari majikan saya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya sudah bekerja selama dua tahun sebagai sopir pribadi. Apakah saya berhak atas jaminan kesehatan dari majikan saya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282269333xxx

Jika Sakitnya Permanen Tidak Ada Jaminan

Kami jelaskan bahwa jaminan kesehatan bagi sopir pribadi merupakan hal yang wajar, dan tetap merupakan kewajiban majikan untuk memberikannya sebagai rasa manusiawi.

Namun kalau sakit sopir pribadi tersebut sifatnya permanen, maka tidak ada jaminan kesehatan. Kecuali apabila ada perjanjian kerjanya, atau sopir yang bekerja di perusahaan.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved