Majikan Wajib Beri Jaminan Kesehatan untuk Sopir Pribadi
Saya sudah bekerja selama dua tahun sebagai sopir pribadi. Apakah saya berhak atas jaminan kesehatan dari majikan saya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker Bandar Lampung. Saya sudah bekerja selama dua tahun sebagai sopir pribadi. Apakah saya berhak atas jaminan kesehatan dari majikan saya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282269333xxx
Jika Sakitnya Permanen Tidak Ada Jaminan
Kami jelaskan bahwa jaminan kesehatan bagi sopir pribadi merupakan hal yang wajar, dan tetap merupakan kewajiban majikan untuk memberikannya sebagai rasa manusiawi.
Namun kalau sakit sopir pribadi tersebut sifatnya permanen, maka tidak ada jaminan kesehatan. Kecuali apabila ada perjanjian kerjanya, atau sopir yang bekerja di perusahaan.
Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-mobil-rendah_20150714_111148.jpg)