(VIDEO) Polisi Amankan Mandor Perusahaan Nanas di Lamteng
Saat diamankan, polisi mengamankan sebilah pisau, uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta, sejumlah kartu identitas pegawai.
Penulis: syamsiralam | Editor: muhammadazhim
Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Laporan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum mandor PT Great Giant Pineapple (GGP) terhadap sejumlah pegawai di perusahaan itu ditindaklanjuti oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Hasilnya oknum mandor yang dimaksud atas nama Herwan (45) berhasil diamankan pada Senin (19/9/2016) lalu. Dari tangan warga Kampung Gunungbatin Udik itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, Herwan ditangkap saat yang bersangkutan sedang berada di lokasi perkebunan nanas PT GGP.
Saat diamankan, polisi mengamankan sebilah pisau, uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta, sejumlah kartu identitas pegawai, serta satu buku catatan.
"Laporan dari sejumlah karyawan mengaku resah karena sering terjadi pemerasan di lingkungan perkebunan PT GGP. Pelaku merupakan salah satu mandor di sana. Saat kita lakukan penangkapan, dari tas yang dibawa pelaku kita mendapati uang, sebilah pisau, dan buku catatan kecil," terang Harto Agung, Selasa (20/9/2016).
Perwira polisi yang segera menjabat Kapolsek Tanjung Karang Barat ini melanjutkan, dugaan sementara Herwan melakukan pemerasan dengan modus pengamanan. Terkait hal lainnya Harto Agung mengaku masih melakukan pendalaman perkara.
"Kita masih mendalami apakah dia hanya seorang diri, atau merupakan jaringan, atau ada kawanan lainnnya dalam beraksi. Begitu juga dengan uang yang kita amankan, ia dapat dari mana dan digunakan untuk apa," lanjutnya.
Herwan saat ini masih diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dan Pasal 368, masing-masing ancaman 10 dan 9 tahun penjara.
Sementara Herwan membantah jika ia melakukan pemerasan kepada sejumlah pegawai. Oknum centeng di bagian sprinkel dan cabut rumput itu menyatakan, dirinya justru membawa uang Rp 5 Juta untuk membayar gaji karyawan.
"Saya hanya diperintah atasan untuk membayarkan gaji pegawai. Jadi uang itu punya pegawai yang akan saya bagikan. Kalau soal peras memeras saya sama sekali tidak tahu," terang Herwan di hadapan penyidik kepolisian.
Terkait senjata tajam yang ia bawa dan diamankan polisi, menurut Herwan, dirinya selalu membawa badik karena tugasnya melakukan pengamanan, serta antisipasi terhadap pelaku kejahatan di areal perkebunan nanas PT GGP.(sam)