Akan Diserahkan ke Masyarakat, Pemprov Lampung Ukur Aset Lahan di Way Dadi
Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Lampung meninjau langsung proses pengukuran, yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Proses pelepasan aset lahan Way Dadi, Sukarame milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, seluas 89 hektare masih terus dilakukan. Kali ini, proses sudah masuk dalam tahapan pengukuran lahan.
Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Lampung meninjau langsung proses pengukuran, yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Rabu (21/9/2016) pagi.
Kabag Pemeliharaan Aset BPAD Lampung Saprul Al Hadi, yang turun langsung ke lapangan, mengatakan, pengukuran baru dilakukan selama dua hari.
“Pengukuran dilakukan sesuai bidang tanah, berdasarkan tiga sertifikat yang dimiliki pemprov. Insyaallah, akhir September ini selesai,” kata Saprul, di lokasi pengukuran, Rabu (21/9/2016).
Pantauan Tribunlampung.co.id, pengukuran bidang tanah kecil dilakukan secara manual menggunakan rol meter. Sedangkan, bidang tanah yang cukup luas, pengukuran dilakukan menggunakan GPS.
Pengukuran dilakukan di tiga kelurahan berbeda, yaitu di Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Raya.
Sementara, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berharap, proses pelepasan aset akan dilakukan secepatnya.
“Mudah-mudahan, selesai tahun 2016. Kalau pun tidak, di semester pertama 2017,” harap Ridho, saat ditemui di Balai Keratun, Rabu.