Kasus '86' Narkoba, Kapolri akan Mutasi Kombes Frengky
Dugaan upaya uang damai atau terkenal dengan istilah '86' yang dilakukan oleh Direktur Narkoba Polda Bali, Frengky Haryant
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan upaya uang damai atau terkenal dengan istilah '86' yang dilakukan oleh Direktur Narkoba Polda Bali, Frengky Haryanto akan ditindaklanjuti Propam Mabes Polri.
Bahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan memindah Frengky dari jabatannya saat ini.
Dalam acara HUT Polantas RI 61 di JCC, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/9), Tito mengaku sudah menginstruksikan aparat dibawahnya untuk memberantas narkoba.
Karena saat ini darurat narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Menurutnya Propam Polri akan bekerja dan menyelidiki kasus tersebut secara profesional.
"Untuk itu seluruh jajaran Kapolda bergerak dan dievaluasi yang tidak mengungkap perkara dalam waktu 1 bulan ini (yang tersisa dari 100) saya akan berikan sanksi dan akan saya pindahkan," kata Tito.
Namun jika ada anggota yang berprestasi, kata dia, akan mendapatkan apresiasi atau kenaikan jabatan.
Dia menjelaskan kasus Kombes Frengky secara diam-diam sedang diselidiki Propam Polri.
"Kasus di Bali, perintah saya kepada Propam untuk mengawasi semua Polda-Polda untuk bergerak," ucapnya.(warta kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-polisi-tito-karnavian_20160922_132001.jpg)