Pekerja Sales Keluhkan Tidak Dapat Gaji Pokok

Yth Disnaker Bandar Lampung. Kami bekerja sebagai sales sudah dua tahun tidak mendapatkan gaji pokok, BPJS tenaga kerja/kesehatan

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Bandar Lampung. Kami bekerja sebagai sales sudah dua tahun tidak mendapatkan gaji pokok, BPJS tenaga kerja/kesehatan, bahkan tunjangan hari raya (THR), dengan alasan kami bukan keryawan. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6283170760xxx

Ketentuan Gaji Pokok Lihat Perjanjian Kerja

Kami tegaskan bahwa pada prinsipnya perusahaan wajib memberikan jaminan yang paling utama adalah BPJS ketenagakerjaan kepada pekerjanya apapun statusnya.

Sementara terkait dengan pemberian gaji pokok kepada pekerja harus dilihat terlebih dahulu pada perjanjian kerja yang sudah disepakati apakah berdasarkan komisi atau perihal lainnya.

Namun kebanyakan secara umum untuk pekerja sales diberikan penghasilan berdasarkan dari hasil penjualan biasanya ini terjadi pada perusahaan seperti leasing atau finance.

Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved