Pekerja Sales Keluhkan Tidak Dapat Gaji Pokok
Yth Disnaker Bandar Lampung. Kami bekerja sebagai sales sudah dua tahun tidak mendapatkan gaji pokok, BPJS tenaga kerja/kesehatan
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker Bandar Lampung. Kami bekerja sebagai sales sudah dua tahun tidak mendapatkan gaji pokok, BPJS tenaga kerja/kesehatan, bahkan tunjangan hari raya (THR), dengan alasan kami bukan keryawan. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6283170760xxx
Ketentuan Gaji Pokok Lihat Perjanjian Kerja
Kami tegaskan bahwa pada prinsipnya perusahaan wajib memberikan jaminan yang paling utama adalah BPJS ketenagakerjaan kepada pekerjanya apapun statusnya.
Sementara terkait dengan pemberian gaji pokok kepada pekerja harus dilihat terlebih dahulu pada perjanjian kerja yang sudah disepakati apakah berdasarkan komisi atau perihal lainnya.
Namun kebanyakan secara umum untuk pekerja sales diberikan penghasilan berdasarkan dari hasil penjualan biasanya ini terjadi pada perusahaan seperti leasing atau finance.
Saad Asnawi
Kadisnaker Kota Bandar Lampung