Setiap Tidak Buat PR, Siswa di SD Ini Wajib Bayar Rp 2 Ribu
Anak saya sekolah di salah satu SD negeri. Saat ini, ia sudah kelas V. Setiap hari, ia diwajibkan bayar uang kas Rp 2 ribu. Dan jika tidak buat PR
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdik Bandar Lampung. Anak saya sekolah di salah satu SD negeri. Saat ini, ia sudah kelas V. Setiap hari, ia diwajibkan bayar uang kas Rp 2 ribu. Dan jika tidak buat PR, bayar Rp 2 ribu. Serta jika berkelahi, siswa akan didenda Rp 2 ribu.
Pokonya, semua dikenakan bayar Rp 2 ribu. Sedangkan, saya hanya tukang becak. Jadi, bagaimana bisa setiap hari harus bayar?
Mohon perhatiannya.
Pengirim: +6282281933xxx
Dilarang Lakukan Pungutan
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami tegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan apapun dalam bentuk apapun. Karena, semua sudah dianggarkan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Untuk itu, kepala sekolah di SD setempat agar menghentikan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun.
Tatang Setiadi
Kabid Dikdas Disdik Bandar Lampung