Setiap Tidak Buat PR, Siswa di SD Ini Wajib Bayar Rp 2 Ribu

Anak saya sekolah di salah satu SD negeri. Saat ini, ia sudah kelas V. Setiap hari, ia diwajibkan bayar uang kas Rp 2 ribu. Dan jika tidak buat PR

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
ist
ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdik Bandar Lampung. Anak saya sekolah di salah satu SD negeri. Saat ini, ia sudah kelas V. Setiap hari, ia diwajibkan bayar uang kas Rp 2 ribu. Dan jika tidak buat PR, bayar Rp 2 ribu. Serta jika berkelahi, siswa akan didenda Rp 2 ribu.

Pokonya, semua dikenakan bayar Rp 2 ribu. Sedangkan, saya hanya tukang becak. Jadi, bagaimana bisa setiap hari harus bayar?

Mohon perhatiannya.

Pengirim: +6282281933xxx

Dilarang Lakukan Pungutan

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Kami tegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan apapun dalam bentuk apapun. Karena, semua sudah dianggarkan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Untuk itu, kepala sekolah di SD setempat agar menghentikan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun.

Tatang Setiadi
Kabid Dikdas Disdik Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved