Temu Wartawan Daerah BI

Tidak Gunakan Rupiah Saat Transaksi di Indonesia, Ancaman Hukumannya Dipenjara

Pemerintah mewajibkan seluruh transaksi yang berlangsung di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.

Penulis: heru prasetyo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Thinkstock
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Heru Prasetyo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  – Pemerintah mewajibkan seluruh transaksi yang berlangsung di Indonesia menggunakan mata uang rupiah.

Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Asral Mashuri mengatakan, uang adalah salah satu unsur kedaulatan negara, yang setara dengan bendera dan lambang negara. Karena itu, rupiah wajib digunakan di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Kewajiban tersebut sebenarnya telah dimulai sejak 1 Juli 2015, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

"Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro," ungkap Mashuri, saat memberikan pemaparan tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Kewajiban Rupiah NKRI pada Temu Wartawan Daerah Bank Indonesia di Room Function Lantai 4 Bank Indonesia, Selasa (11/10/2016).

Meski aturan tersebut telah terbit setahun lalu, menurut Mashuri, penggunaan mata uang asing terkadang masih digunakan di wilayah Indonesia.

“Di perbatasan Kalimantan, misalnya. Kami tegaskan NKRI harga mati. Tapi di sana, Malaysia kasih harga 'miring',” guyonnya. “Harga gas di sana, tabung 12 kilogram, misalnya, masyarakat harus membayar Rp 330.000. Tapi jika beli produk Malaysia, hanya Rp 88.000, dengan mata uang ringgit Malaysia. Ini lebih kepada pilihan masyarakat,” jelas dia.

Namun untuk perusahaan, lembaga, dan sebagainya, Mashuri menegaskan, pengecualiaan atas aturan tersebut tidak ada. Pembayaran transaksi oleh individu, baik masyarakat umum hingga pejabat publik di pemerintahan, kepolisian, dan TNI, wajib menaati aturan itu.

“Bagi yang melanggar, ada sanksi yang cukup tegas, yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Di Batam pernah ada kasus ini, hanya karena makan kepiting bayar dolar Singapura,” tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved