KPK Periksa Gamawan Fauzi Selama 7 Jam Terkait KTP Elektronik

Gamawan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK atau KTP elektronik atau e-KTP.

Kompas.com
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/10/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tujuh jam, Rabu (12/10/2016).

Gamawan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK atau KTP elektronik atau e-KTP.

Usai pemeriksaan, Gamawan mengaku ditanya penyidik soal teknis proyek e-KTP, saat ia menjabat sebagai Mendagri pada 2009-2014.

"Saya diminta menjelaskan tentang prosedur. Dari awal sampai teknisnya," kata Gamawan.

Gamawan pun mengaku menjelaskan kepada penyidik bahwa ia sudah berusaha transparan dalam proyek itu. Bahkan, penegak hukum, termasuk KPK, ikut dilibatkan.

"Saya mengajak KPK. Saya juga mengajak BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender, saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu, saya tidak tahu lagi," kata dia.

Gamawan menegaskan bahwa ia tidak melakukan korupsi dalam proyek itu. Ia juga membantah tudingan Muhammad Nazaruddin bahwa telah menerima gratifikasi.

(Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved