Polisi Tangkap 6 Penjudi Sabung Ayam di Gisting

Petugas Polsek Talang Padang mengamankan enam pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Gisting.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Sejumlah delegasi APEC menyaksikan tempat sabung ayam atau tajen yang diabadikan dalam diorama di Pura Taman Ayun, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (2/10/2013). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Petugas Polsek Talang Padang mengamankan enam pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Gisting.

Menurut Kapolsek Talang Padang Ajun Komisaris Yoffi Kurniawan, pengungkapan kasus judi sabung ayam berdasarkan informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya perjudian di samping rumah salah seorang tersangka.

“Kami menerima informasi masyarakat, yang resah dengan adanya judi sabung ayam di Pekon Gisting Atas. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, di lokasi sedang ada perjudian, langsung kami amankan,” kata Yoffi, Jumat (14/10/2016).

Pelaku yang diamankan adalah Bagus Saputra (24), warga Blok 13 Pekon Gisting Atas; Sabiis (47), warga Pekon Banjar Negeri Gunung Alip; Adi Haryanto (35), warga Pekon Banjar Negeri; Yoyo Suprianto (47), warga Pekon Gisting Bawah; Utomo als Doyok (34), warga Blok 25 Pekon Gisting Atas; dan Dayuri (45), warga Pekon Kedaloman.

Barang bukti yang disita berupa empat ekor ayam bangkok, empat kurungan ayam dan sangkar, serta empat unit sepeda motor.

“Pelaku judi sabung ayam dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tambah Yoffi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved