Misteri di Bawah Cahaya Rumah Kosong Terungkap Berkat Informasi Warga

Sementara rumah tersebut gelap, tapi terdapat cahaya pada ruang di lantai dua.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Dua oknum guru PNS di Kabupaten Pringsewu dijebloskan ke balik jeruji besi Markas Kepolisian (Mapolsek) Pringsewu.

Kedua orang tersebut tertangkap basah bermain judi ceki bersama dua tersangka lainnya.

Oknum guru tersebut berinisial Mas (51) warga Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo dan Suk (60) warga Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu.

Sementara dua tersangka lainnya adalah IA (58) seorang wiraswasta, warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu dan Sap (48) seorang security warga Padang Bulan, Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Polisi juga sempat mengamankan dua orang yang menonton permainan judi tersebut, yaitu Sar (51) warga Jalan Tani, Pringsewu Barat dan IGMA (34) warga Jati Agung, Lampung Selatan.

Kepala Polsek Pringsewu Komisaris Maimun Karim mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi memulangkan dua penonton judi.

Menurut Maimun, pihaknya hanya menetapkan empat tersangka, yaitu Mas, Suk, IA, dan Sap.

"Kepastian dua orang itu sebagai penonton dibenarkan oleh empat tersangka dengan pernyataan bermaterai sehingga keduanya dipulangkan," kata Maimun, Minggu (23/10).

Maimun mengatakan, keempat tersangka ini tertangkap basah sedang bermain judi di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Jumat (21/10) pukul 20.30 WIB.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah kosong tersebut digunakan untuk judi. Lantas, anggota yang awalnya berjumlah enam orang mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sementara rumah tersebut gelap, tapi terdapat cahaya pada ruang di lantai dua.

Atas tanda cahaya itu lah polisi curiga dan masuk ke dalam rumah tersebut, langsung menuju ke lantai dua.

"Ternyata benar, para pelaku tertangkap basah memegang kartu ceki, dan ada yang sedang menjatuhkan kartu," katanya.

Keempatnya, tambah Maimun, berjudi dengan cara duduk bersila di lantai dengan alas karpet. Sementara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.580.000.

Uang ini terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, dan Rp 2.000.

Kemudian 10 set kartu ceki, dan selembar karton warna putih. Kepada polisi, para tersangka mengaku iseng bermain judi. Kendati iseng, para pelaku tetap terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," tegas Maimun.(dik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved