Juri Tak Tega Lihat Rekaman Pembunuhan Sadis WNI yang Diputar di Pengadilan
Ada hal horor dalam sidang pembunuhan dua wanita Indonesia di Hong Kong dengan terdakwa Rurik Jutting
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Ada hal horor dalam sidang pembunuhan dua wanita Indonesia di Hong Kong dengan terdakwa Rurik Jutting (31) di pengadilan setempat, Senin.
Sidang mengagendakan pemutaran rekaman aksi sadis Jutting terhadap dua korbannya.
Rekaman memilukan itu menunjukkan tersangka sangat menikmati pembantaian kepada kedua pekerja migran Indonesia.
Reuter melaporkan lima juri yang terdiri dari empat wanita dan lima pria, terlihat tak tega melihat rekaman sadis selama 20 menit dari iPhone milik tersangka.
Para juri terlihat berkali-kali menahan nafas, memalingkan pandangan dan memejamkan mata menyaksikan pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.
Adapun Jutting, berkacamata dan mengenakan kemeja biru, diapit oleh tiga polisi ketika melihat rekaman itu.
Jutting bahkan berkali-kali terlihat menutup wajahnya menggunakan kedua telapak tangan, ketimbang menyaksikan perbuatannya yang ditampilkan di layar kaca.
Bankir asal Inggris itu disebutkan menyiksa satu dari dua perempuan Indonesia yang dibunuhnya selama tiga hari di apartemen mewahnya di Hongkong.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (24/10/2016), Jutting juga disebut merekap aksinya membunuh kedua perempuan Indonesia itu dengan menggunakan ponsel iPhone miliknya.
"Terdakwa bahkan merekam dengan menggunakan iPhone aksinya menyiksa korban pertamanya," kata hakim Michael Stuart-Moore yang memimpin sidang.
Sementara itu, jaksa penuntut John Reading mengatakan Sumarti Ningsih disiksa selama tiga hari di apartemen Jutting di kawasan Wan Chai, lokasi permukiman mahal tak jauh dari sebuah kawasan lokalisasi.
"Jutting kemudian membunuh Ningsih dengan menggunakan sebilah pisau di kamar mandi," ujar jaksa Reading.
Sumarti Ningsih, yang berusia 20-an, berada di Hongkong dengan menggunakan visa kunjungan biasa, sempat berhubungan seks dengan Jutting di sebuah hotel demi mendapatkan uang.
"Ningsih menawarkan untuk mengembalikan separuh uangnya agar bisa pergi lebih cepat karena Jutting berlaku kasar," tambah Reading.
Saat diminta kembali bertemu Jutting pada 26 Oktober 2014, Ningsih dengan berat hati memenuhi ajakan itu karena ditawari sejumlah uang yang besarannya tak disebutkan.
Setelah Ningsih dibunuh, Jutting bertemu dengan Seneng Mujiasih di sebuah bar di kawasan Wan Chai dan mengajaknya ke apartemen untuk berhubungan seks dan mendapatkan uang.
"Jutting dan Mujiasih tidak pernah bertemu sebelumnya. Mujiasih berada di Hongkong untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," tambah Reading.
Sebelum bertemu Mujiasih, Jutting terlebih dahulu menyembunyikan dua bilah pisau di bawah sofanya. Dia juga membeli penyembur api kecil, tali plastik dan sebuah palu.
"Dalam salah satu pemeriksaannya di kantor polisi, terdakwa menjelaskan bagaimana dia keluar rumah untuk berburu mangsa dan Mujiasih adalah mangsanya," lanjut Reading.
Malam itu juga di apartemennya, Jutting membunuh Mujiasih dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya.
Saat polisi tiba karena panggilan Jutting, mereka menemukan jasad Mujiasih tergeletak berlumuran darah di ruang tamu.
"Jasad Ningsih ditemukan beberapa jam kemudian di dalam koper yang ditaruh di balkon," papar Reading.
Pengadilan sudah menjadwalkan sidang selama tiga pekan dan Jutting terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jutting sudah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan layak untuk menjalani sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rurik-jutting_20161025_153817.jpg)