Polisi Tangkap Seorang Pemalak Jalanan di Pulau Panggung
Kami ke TKP gunakan mobil pribadi, dan saat itu pelaku sedang memalak maka langsung kami tangkap.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polsek Pulau Panggung menangkap Gustom (30) pelaku pemalakan di jalan yang meresahkan warga.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Roni, Gustom ditangkap di jalan ruas Pulau Panggung-Air Bakoman yang saat itu sedang beraksi.
"Kami ke TKP gunakan mobil pribadi, dan saat itu pelaku sedang memalak maka langsung kami tangkap. Setelah digeledah ada pisau badik di pinggangnya," ujar Roni, Selasa (25/10/2016)
Dari keterangan Gustom, dirinya memalak bersama dua rekannya yang kini diburu. Jeratan hukum bagi Gustom yakni pasal 2 (1) UU Darurat RI no 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerasan_20160624_144325.jpg)