Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap RO saat Konsumsi Narkoba
Hasil tes urine dari RO ternyata positif sebagai pengguna narkoba dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satnakoba Polres Tanggamus menangkap RO (20) warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang sebagai pengguna narkoba.
Menurut Kasatnarkoba AKP Talen Hafis, mulanya ada informasi masyarakat bahwa ada penggunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan. Lantas anggota pun meluncur dan langsung adakan penggerbekan.
"Saat itu kami menemukan barang bukti berupa 3,5 butir ineks di dalam plastik klip, satu set alat hisap sabu, satu pirek dan satu plastik klip berisi sabu di dalam kotak korek," ujar Talen, Selasa (25/10/2016).
Ia menambahkan, hasil tes urine dari RO ternyata positif sebagai pengguna narkoba dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuan RO yang berjenis kelamin perempuan, dua jenis narkoba dan alat hisap itu milik pacarnya, berinisial PU. Satnarkoba kini sedang memburu PU tersebut dan sudah dimasukan sebagai DPO.
Bagi RO sendiri dijerat pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika sangkaanya menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun atau denda Rp 800 juta-Rp 8 miliar.