Berita Lampung

Sampel DNA Identik, Polres Tanggamus Lampung Serahkan Jasad Tanpa Kepala ke Keluarganya

Polres Tanggamus memastikan identitas korban setelah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menunjukkan kecocokan dengan keluarga.

dok.Polres Tanggamus
BONGKAR MAKAM - Proses pembongkaran makam jasad tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung pada 15 Juli 2025. Makam tersebut dibongkar karena jasad akan diserahkan kepada pihak keluarga yang sudah dipastikan melalui tes DNA. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Misteri penemuan jasad anonim tanpa kepala di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung pada 15 Juli 2025 akhirnya terungkap. 

Polres Tanggamus memastikan identitas korban setelah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menunjukkan kecocokan dengan pihak keluarga.

Diketahui tes DNA adalah suatu proses analisis genetik untuk mengetahui informasi genetik yang terkandung dalam DNA seseorang.

Sementara DNA singkatan dari Asam Deoksiribonukleat (Deoxyribonucleic Acid), merupakan molekul yang membawa informasi genetik untuk perkembangan dan fungsi suatu organisme.

Oleh karena itulah tes DNA dipakai untuk mencocokkan kesamaan genetik berdasar garis keturunan.

Berdasar hasil tes DNA ini akhirnya pihak Polres Tanggamus menyerahkan jasad tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan kepada keluarganya.

Pihak keluarga juga telah datang untuk menerima penyerahan dari Polres Tanggamus serta pembongkaran makam, selanjutnya jenazah dibawa ke Jakarta.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, jasad tersebut pertama kali ditemukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 15.10 WIB. 

Saat itu, korban tidak memiliki identitas yang melekat pada tubuhnya sehingga dilakukan penanganan awal sesuai prosedur.

“Langkah-langkah yang kami ambil yakni membawa jenazah ke RSUD Batin Mangunang, lalu ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ungkap AKP Khairul Yasin didampingi Kasi Humas AKP M. Yusuf,  Selasa (12/8/2025).

Dua hari berselang, pihak keluarga asal Cilincing, Jakarta Utara menghubungi Polres Tanggamus setelah melihat kesesuaian ciri-ciri dengan anak mereka yang hilang di Kepulauan Seribu. 

Korban yang belakangan diketahui bernama Akbar Tanjung alias Aco (24) dilaporkan hilang pada 2 Juli 2025 dan resmi tercatat sebagai orang hilang di Polres Kepulauan Seribu pada 3 Juli 2025.

“Kami berkomunikasi dengan pihak keluarga. Mereka memberikan identitas, foto, dan video korban sebelum hilang. Setelah dilakukan wawancara, diperoleh kesesuaian sehingga kami mengambil sampel DNA dari ibu, kakak, dan adik korban untuk dicocokkan,” jelasnya.

Sampel tersebut kemudian dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan laboratorium. 

Hasilnya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, DNA jenazah identik dengan ibu kandungnya, Ernawati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved