Berita Lampung
Sampel DNA Identik, Polres Tanggamus Lampung Serahkan Jasad Tanpa Kepala ke Keluarganya
Polres Tanggamus memastikan identitas korban setelah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menunjukkan kecocokan dengan keluarga.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Misteri penemuan jasad anonim tanpa kepala di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung pada 15 Juli 2025 akhirnya terungkap.
Polres Tanggamus memastikan identitas korban setelah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menunjukkan kecocokan dengan pihak keluarga.
Diketahui tes DNA adalah suatu proses analisis genetik untuk mengetahui informasi genetik yang terkandung dalam DNA seseorang.
Sementara DNA singkatan dari Asam Deoksiribonukleat (Deoxyribonucleic Acid), merupakan molekul yang membawa informasi genetik untuk perkembangan dan fungsi suatu organisme.
Oleh karena itulah tes DNA dipakai untuk mencocokkan kesamaan genetik berdasar garis keturunan.
Berdasar hasil tes DNA ini akhirnya pihak Polres Tanggamus menyerahkan jasad tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan kepada keluarganya.
Pihak keluarga juga telah datang untuk menerima penyerahan dari Polres Tanggamus serta pembongkaran makam, selanjutnya jenazah dibawa ke Jakarta.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, jasad tersebut pertama kali ditemukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 15.10 WIB.
Saat itu, korban tidak memiliki identitas yang melekat pada tubuhnya sehingga dilakukan penanganan awal sesuai prosedur.
“Langkah-langkah yang kami ambil yakni membawa jenazah ke RSUD Batin Mangunang, lalu ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ungkap AKP Khairul Yasin didampingi Kasi Humas AKP M. Yusuf, Selasa (12/8/2025).
Dua hari berselang, pihak keluarga asal Cilincing, Jakarta Utara menghubungi Polres Tanggamus setelah melihat kesesuaian ciri-ciri dengan anak mereka yang hilang di Kepulauan Seribu.
Korban yang belakangan diketahui bernama Akbar Tanjung alias Aco (24) dilaporkan hilang pada 2 Juli 2025 dan resmi tercatat sebagai orang hilang di Polres Kepulauan Seribu pada 3 Juli 2025.
“Kami berkomunikasi dengan pihak keluarga. Mereka memberikan identitas, foto, dan video korban sebelum hilang. Setelah dilakukan wawancara, diperoleh kesesuaian sehingga kami mengambil sampel DNA dari ibu, kakak, dan adik korban untuk dicocokkan,” jelasnya.
Sampel tersebut kemudian dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan laboratorium.
Hasilnya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, DNA jenazah identik dengan ibu kandungnya, Ernawati.
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Pedagang di Bandar Lampung Masih Jual Beras dengan Harga Lama |
![]() |
---|
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT Pesawaran, Wabup Antonius Turut Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.