Jessica Kebingungan Minta Pulang, Aduh Air Mata Saya Mau Jatuh
Terus dia bilang, 'Kalau begitu kapan saya bisa pulang? Hari ini saya boleh pulang nggak?'.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Usai pembacaan vonis 20 tahun penjara, bukan tangisan yang diekspresikan Jessica Kumala Wongso.
Ketika Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetukkan palu tanda persidangan berakhir, Jessica langsung menghampiri para penasihat hukumnya.
Ia berjalan ke arah kanan dan langsung memeluk Otto Hasibuan. Lalu, Sordame Purba juga turut dipeluknya.
Satu hal tidak lazim yang dilakukannya usai persidangan berlangsung adalah kali ini dia menghadap ke penonton sebelah kanan dan mengungkapkan terima kasih kepada pendukungnya.
Ia mengatupkan tangannya sambil menunduk kepada mereka.
Tak lupa, senyuman tersungging di wajah perempuan berumur 28 tahun ini.
Sebelum dibawa jaksa keluar ruangan, Jessica sempat menghadap ke arah penonton dan mengatupkan kedua tangannya di dada, seolah hendak mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. Tak lupa senyuman tersungging di wajahnya.
Belakangan, setelah Jessica dibawa pergi oleh Jaksa, Otto menceritakan kepada media bahwa kliennya sebenarnya bingung.
"Saya sedih tadi mendengar dia bilang, 'Om ini apa? Apa yang terjadi?' Dia rupanya bingung juga dengan apa yang terjadi. Saya bilang, 'Kamu dihukum, jadi kamu mau banding atau tidak?' Dia bilang, 'Seperti saya bilang kemarin Om, kalau satu hari pun saya dihukum, pasti saya akan banding," tutur Otto mengenai pembicaraannya dengan Jessica.
Tak hanya itu, Otto juga menceritakan bahwa kliennya sudah pengin pulang. "Terus dia bilang, 'Kalau begitu kapan saya bisa pulang? Hari ini saya boleh pulang nggak?'. Aduh air mata saya mau jatuh juga mendengar itu. Saya bilang, 'Nggak. Nanti setelah banding baru bisa pulang." katanya.
Menurut Otto, kliennya yakin tidak bersalah, maka sudah bersiap-siap untuk pulang. Maka pakaian Jessica di tahanan sudah disiapkan untuk dibagi-bagikan ke teman-temannya, karena ia yakin bakal pulang.
Sebelumnya, Hakim Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sudah sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Atas ini kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," ujar Kisworo.
Ketika itu, dirinya sempat tertunduk lemas di kursi pesakitan.
Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri.
"Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Kisworo di Pengadilam Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (27/10/2016).
Sedangkan, sambung Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. "Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," katanya. (Rangga Baskoro)