Indisipliner, Empat PNS Pemkab Mesuji Dipecat

Sebenarnya, kata Ronal, yang bersangkutan telah beberapa kali menerima teguran dari Inspektorat, namun tetap tidak diindahkan.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pemerintah Kabupaten Mesuji kembali melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab setempat.

Sanksi berat pemecatan tersebut diberikan kepada empat PNS karena perilaku indispliner.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Mesuji, Ronal Nasution, Sabtu (29/10) menjelaskan, bahwa keempat PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena dianggap telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10 Ayat (9) huruf d disebutkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari tanpa alasan yang sah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Sebenarnya, kata Ronal, yang bersangkutan telah beberapa kali menerima teguran dari Inspektorat, namun tetap tidak diindahkan.

"Pada akhirnya, Pemkab Mesuji mengambil kebijakan untuk memberikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," terang Ronal.

Selain sanksi pemecatan bagi empat PNS, Ronal mengatakan, juga terdapat lima PNS yang menerima sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat.

Hal tersebut, kata dia, semata-mata untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Surat keputusan pemecatan keempatnya telah ditandantangani Bupati Khamami pada Rabu yang lalu (26/10/2016). Berdasarkan data dari BKDD, setidaknya pada tahun 2016 ini total sudah ada lima PNS yang dipecat. Pegawai yang indisipliner akan ditindak tanpa pandang bulu, Pak Bupati sudah ingatkan berulang kali tentang masalah kedisplinan. Jika dibiarkan, nanti menjadi kebiasaan buruk yang lain akan ikut malas juga,” terangnya. (endra)

Tags
PNS
pecat
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved