Sebut Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka, Boy Rafli Dinilai Dahului Proses Hukum

Buni Yani tidak pernah mengedit, mengutak-atik video yang selama ini viral, yang di dalamnya isinya tentang Ahok.

Warta Kota/Bintang Pradewo
Buni Yani dan salah satu pengacaranya, Aldwin Rahadian di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, keberatan dengan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli yang menyebut kliennya berpotensi menjadi tersangka.

"Statement dari Boy Rafli yang mendahului proses hukum dengan menyebut Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin Rahadian saat jumpa pers di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Aldwin menegaskan, Buni Yani tidak mengutak-atik video yang diunggahnya di Facebook.

"Buni Yani tidak pernah mengedit, mengutak-atik video yang selama ini viral, yang di dalamnya isinya tentang Ahok yang katanya menista agama," kata dia lagi.

Sebelumnya, Boy Rafli menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka.

"Dia berpotensi menjadi tersangka," ujar Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy.

Penulis : Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved