Upaya Hukum Jika Tidak Puas Putusan Hakim
Upaya hukum ialah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan terkait dengan adanya putusan pengadilan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya sebenarnya ada tidak upaya hukum jika korban tidak puas dengan putusan hakim dalam persidangan. Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6285769854xxx
Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
Kami sebenarnya kurang jelas dengan pertanyaan anda, terkait upaya hukum atas putusan hakim perkara apa yg anda tanyakan. Akan tetapi saya akan coba jelaskan upaya hukum terkait perkara pidana menurut KUHAP.
Upaya hukum ialah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan terkait dengan adanya putusan pengadilan.
Terdapat dua macam upaya hukum yaitu :
1. Upaya hukum biasa yang terdiri dari :
a. Perlawanan, upaya hukum terkait dengan putusan sela
b. Banding, upaya hukum terkait dengan putusan peradilan tingkat pertama
c.kasasi, upaya hukum terkait dengan putusan pengadilan tingkat banding
2. Upaya hukum luar biasa (upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap)
a. Kasasi demi kepentingan hukum, kasasi yang hanya dapat dilakukan oleh jaksa agung dan tidak akan berpengaruh terhadap perkara yang sedang berlangsung
b. Peninjauan kembali, upaya hukum yang dilakukan jika ada bukti baru yang diduga berpengaruh apabila diajukan.
Ajie Surya Prawira, SH
Direktur eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung