Terjaring Razia, 25 Angkutan Umum dan Barang Langsung Perpanjang KIR
Hal itu bertujuan guna pengecekan kondisi kendaraan, dan izin operasional kendaraan angkutan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus dan Satlantas Polres Tanggamus menjaring 25 unit mobil angkutan orang dan barang, saat razia kelengkapan beroperasi, Rabu (9/11/2016).
Menurut Kepala Dishub Tanggamus, Rizal Pahlevi, pihaknya memang rutin melakukan razia.
Hal itu bertujuan guna pengecekan kondisi kendaraan, dan izin operasional kendaraan angkutan.
"Ini dalam rangka penertiban surat administrasi dan kelengkapan fisik kendaraan angkutan orang dan barang, yang beroperasional di wilayah Tanggamus. Dan hasil razia, ada 25 kendaraan terjaring," kata Rizal Pahlevi, Rabu.
Kelengkapan yang diperiksa, berupa surat KIR (kelaikan jalan) kendaraan dan masa berlaku izin trayek kendaraan angkutan orang.
Pemeriksaan berikutnya terkait kelengkapan fisik kendaraan, semisal rem, lampu, kaca spion, dan sebagainya.
Usai razia, 25 unit kendaraan yang terjaring langsung dimasukkan ke aula pelayanan KIR dan izin trayek.
Hal itu supaya pemilik kendaraan langsung memperpanjang surat-surat kendaraan.