Polda Sita Oli Limbah

BREAKING NEWS: Polda Lampung Sita 37 Ton Oli Limbah di Lampung Tengah

Penyidik menetapkan dua tersangka kepemilikan oli limbah tersebut. Masing-masing berinisial DAM dan MS.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wakos
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit I Industri, Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 37 ton oli limbah di sebuah gudang penyimpanan di Desa Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka kepemilikan oli limbah tersebut. Masing-masing berinisial DAM dan MS. "Usaha jual beli oli limbah itu tidak dilengkapi izin," kata dia, Selasa (15/11/2016).

Keduanya dijerat dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman pidana penjara tiga tahun dan empat tahun.

Polisi tidak menahan kedua tersangka karena kooperatif. "Ancaman hukuman pidananya juga tidak sampai lima tahun penjara," kata Ferdyan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved