Usai Kaji Hasil Praperadilan, Kejati Lampung Segera Keluarkan Sprindik Reza Pahlevi

Kepala Kejati Lampung Syafrudin mengatakan, pihaknya masih mengkaji isi putusan hakim praperadilan, yang membatalkan status tersangka Reza.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribun lampung/wendri wahyudi

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru buat Reza Pahlevi.

Kepala Kejati Lampung Syafrudin mengatakan, pihaknya masih mengkaji isi putusan hakim praperadilan, yang membatalkan status tersangka Reza.

“Saat ini, kami kaji dulu sebelum mengambil langkah penetapan tersangka, terhadap Reza,” ujar Syafrudin, Jumat (18/11/2016).

Pengkajian putusan itu, tutur dia, untuk mengetahui kekurangan penyidik, dalam penetapan tersangka sebelumnya, terhadap Reza Pahlevi.

Setelah dikaji, Syafrudin memastikan, penyidik akan mengeluarkan sprindik baru buat Reza Pahlevi.

Syafrudin menerangkan, penyidik memiliki komitmen dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lampung, yang diduga melibatkan Reza.

“Sekarang masih kami kaji. Tapi, pasti akan ada sprindik baru. Tidak ada yang bisa lolos,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status tersangka Reza Pahlevi, dalam perkara dugaan korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Lampung.

Alasan Lakoni membatalkan status tersangka Reza karena penyidik hanya memiliki satu alat bukti.

Sedangkan di dalam KUHAP, penetapan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti.

Alat bukti yang dikantongi penyidik kejaksaan, menurut Lakoni, hanyalah keterangan saksi.

Beberapa alat bukti lain berupa laporan hasil perhitungan kerugian negara, dianggap Lakoni tidak sah karena berupa fotokopi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved