Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Pengakuan Tarmidi Diancam Brigadir Medi

Persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus pembuangan mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/11/2016). Pada sidang kali mendengarkan kesaksian terdakwa Tarmidi.

Di dalam kesaksiannya, Tarmidi mengaku pernah diancam Brigadir Medi Andika jika membongkar keterlibatan Medi. Pengancaman terjadi pada 30 Mei 2016, sebulan setelah keduanya membuang mayat Pansor di Martapura, OKU Selatan, Sumatera Selatan pada 16 April 2016.

Tarmidi mengatakan, ketika itu Medi mendatanginya di warung Mie Aceh, Way Halim. Menurut Tarmidi, Medi meminta dirinya untuk tidak melibatkan nama Medi jika ditangkap polisi.

"Awas jangan sampai terbongkar. Siapapun yang ditangkap lebih dahulu. Kalau kamu ketangkep jangan bawa-bawa nama saya. Kalau saya yang ketangkap tidak akan bawa-bawa nama kamu. Kalau sampai terbongkar, saya keluar penjara, kamu akan saya bikin kaya mayat yang saya buang di Martapura," jelas Tarmidi menirukan ancaman Medi kepada dirinya.

Adanya ancaman itu membuat Martin Johan Latuputy, pengacara Tarmidi, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar tempat penahanan Tarmidi dipindah dari Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi). Martin mengatakan, mendapat kabar bahwa tersangka Medi akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Dengan adanya pelimpahan itu, Medi akan ditahan di Rutan Way Huwi. "Saya mohon kepada majelis hakim agar memindahkan Tarmidi dari Rutan Way Huwi agar tidak satu tempat dengan Medi demi keselamatan Tarmidi," kata Martin di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/11/2016).

Majelis hakim lalu menanyakan kepada jaksa penuntut umum kapan pelimpahan Medi. Jaksa Agus Priambodo mengatakan, pelimpahan tahap dua Medi pada Selasa (22/11/2016). Majelis hakim akhirnya memerintahkan jaksa agar Medi dititipkan di Rutan Polda Lampung agar tidak satu tempat dengan Tarmidi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved