Data Pribadi Nasabah Bank Dijual Rp 3 Juta per Kotak
Dua tersangka EP (37) dan IW (37) menggunakan data curian tersebut untuk membobol 15 kartu kredit.
Pembobolan kartu kredit dari pencurian identitas ini telah berulang kali terjadi. Pada Juli, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap pencurian data identitas lewat internet dengan korban lebih dari 1.614 orang. Korban merupakan nasabah dari 17 bank. Kerugian akibat kejahatan ini mencapai Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, para pelaku membeli data dari internet, memalsukan KTP, mengubah data, dan membobol kartu kredit. Empat tersangka ditetapkan dalam kasus itu.
Otak komplotan, GS, bertugas membuat KTP palsu dan menggunakan kartu kredit yang telah dicuri datanya untuk transaksi daring.
Selanjutnya, tersangka A dan AH bertugas mencari kartu kredit dan menampung uang hasil kejahatan. Adapun tersangka PSS menggunakan KTP palsu untuk meminta simcard baru ke kantor operator telepon seluler.
Kepala Unit 4 Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, masyarakat perlu sangat berhati-hati dalam memberikan data-data pribadi.
Untuk pengajuan pembuatan kartu kredit, ujarnya, sebaiknya hanya dilakukan di kantor-kantor bank.
Sebab, penjualan data pribadi biasanya bermula dari pusat-pusat perbelanjaan. Polisi juga tengah memburu pelaku penjualan data-data pribadi itu. (IRE)