Sudah Dieksekusi Mati pada 1995, Napi Tersebut Ternyata Tak Bersalah
Dokumen kunci terkait dengan keberadaan para saksi dan pengakuan terdakwa, pun hilang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BEIJING - Mahkamah Agung di Beijing, Tiongkok, Jumat (2/12/2016) memastikan, seorang narapidana yang telah dieksekusi mati 21 tahun lalu, terbukti tak bersalah.
Napi tersebut menghadapi regu tembak pada 1995, dua hari setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan dan pembunuhan.
Belakangan, muncul seorang lelaki yang mengaku sebagai pelaku, dari semua aksi kejahatan tersebut.
Narapidana bernama Nie Shubin berumur 20 tahun, saat menjalani eksekusi mati.
"Mahkamah Agung meyakini bahwa fakta-fakta yang digunakan dalam persidangan tidak jelas, dan bukti-buktinya pun tak cukup."
Demikian, bunyi pernyataan MA Tiongkok ketika menyampaikan klarifikasi, di laman resmi media sosial mereka.
"Sehingga dengan demikian, kami harus mengganti putusan sebelumnya, dengan menyebut terpidana tak bersalah."
Lembaga pemantau hak asasi manusia internasional menyebut, angka eksekusi mati di Tiongkok melampaui jumlah negara-negara lain di dunia.
Namun, Tiongkok tak pernah memberikan angka pasti terkat hal itu.
Alasannya, data tersebut masuk kategori rahasia negara.
Pada 20 tahun lalu, Nie dinyatakan bersalah memerkosa dan membunuh seorang wanita, yang jasadnya ditemukan tanpa busana oleh ayah korban di ladang jagung.
Temuan itu didapat di Kota Shijiazhuang, di wilayah utara Provinsi Hebei.
MA menyebut, metode dan motif dari pembunuhan tak bisa dikonfirmasikan.
Dokumen kunci terkait dengan keberadaan para saksi dan pengakuan terdakwa, pun hilang.
Bukti utama dalam perkara itu adalah pengakuan Nie Shubin, yang dipadu dengan sejumlah barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20160803_164201.jpg)