Pelayanan Dituding Lelet, BPJS dan RSUD A Yani Saling Lempar
Pihak BPJS dan RSUD Ahmad Yani terkesan saling lempar terkait lamanya pengurusan pasien yang hendak rawat inap.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pihak BPJS dan RSUD Ahmad Yani terkesan saling lempar terkait lamanya pengurusan pasien yang hendak rawat inap.
Bagian hukum komunikasi publik kepatuhan (HKPK) BPJS Kota Metro Husin Ali mengaku, permasalahan lamanya mengurus rawat inap merupakan wewenang pihak Rumah Sakit (RS).
"Kita memang tempatkan cuma satu petugas di sana. Tapi fungsinya hanya untuk verifikasi atau memastikan jika pasien yang mengajukan itu memang sudah tepat alasan dan betul orangnya. Dan verifikasi itu enggak sampai lima menit kok," terangnya, Senin (5/12).
Sementara Direktur RSUD Ahmad Yani Endang Nuriyati mengaku, lamanya pasien mengurus rawat inap pada loket karena keterbatasan personil BPJS, yang hanya menempatkan satu petugas.
"Di loket itu, petugas BPJS yang ditempatkan cuma satu orang. Kalau bagian kita, yang adm untuk cetak berkas itu enggak ada masalah. Cepat kerja mereka," imbuhnya via telepon.