Dikeluhkan Masyarakat, Pemkot Cabut Rambu Verboden Jalan di Depan RSUD Ahmad Yani

Pairin menjelaskan, pemasangan rambu lalu lintas verboden atau dilarang masuk di satu di antara dua jalur Jalan Ahmad Yani, di depan RSUD Ahmad Yani

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Indra Simanjuntak
Rambu verboden masih terpasang di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan RSUD A Yani. Pemkot Metro berencana mencabut kebijakan satu arah di Jalan Ahmad Yani. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Wali Kota Metro, Achmad Pairin akan mencabut kebijakan penerapan satu arah di Jalan Ahmad Yani, di depan RSUD Ahmad Yani.

Pairin menjelaskan, pemasangan rambu lalu lintas verboden atau dilarang masuk di satu di antara dua jalur Jalan Ahmad Yani, di depan RSUD Ahmad Yani, telah menuai keluhan masyarakat.

Karena, masyarakat kesulitan apabila hendak menuju RSUD Ahmad Yani.

"Jadi memang banyak masukan, agar membawa orang sakit itu harusnya lebih mudah. Itu makanya, verboden akan kami cabut. Jadi tetap seperti semula. Dua arah," kata Achmad Pairin, Selasa (6/12/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved