Polisi Tangkap Tersangka Curat
BREAKING NEWS: Curi Ponsel dan Laptop, Pemuda Asal Palembang Ditangkap Polisi
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Riyansyah (25), tersangka pencurian dengan modus bobol rumah.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Riyansyah (25), tersangka pencurian dengan modus bobol rumah.
Pemuda perantauan asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditangkap polisi karena mencuri di dalam rumah Elta Sano di Kedamaian.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, petugas menangkap Riyan di rumah kontrakannya, di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Enggal, Tanjungkarang Pusat.
"Tersangka mencuri saat korban tidur," ujar Edy Saputra, Rabu (6/12/2016).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Lenovo, dan satu unit laptop merek Lenovo.
Polisi menjerat Riyan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Riyan terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka_20161207_113821.jpg)