Hari Antikorupsi Sedunia
Kejaksaan Tinggi Lampung Selamatkan Uang Negara Rp 5 Miliar Selama 2016
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5 miliar, dari penanganan kasus korupsi selama Januari hingga
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5 miliar, dari penanganan kasus korupsi selama Januari hingga November 2016.
Uang korupsi yang diselamatkan itu dimulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Kepala Kejati Lampung Syafrudin mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, hal yang terpenting adalah menyelamatkan uang negara.
“Penyelamatan uang negara merupakan roh dari penanganan kasus korupsi,” ujar Syafrudin, saat konferensi pers dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12/2016).
Di tingkat penyidikan, Korps Adhyaksa menyelamatkan uang negara sebesar Rp 637 juta.
Di tingkat penuntutan, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3,4 miliar.
Pada level eksekusi, penyidik mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Pengembalian uang negara tersebut dilakukan dengan cara melelang harta-harta para koruptor.
Sayangnya, kata Syafrudin, ada beberapa aset yang belum laku dilelang, semisal aset milik Mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Kejaksaan telah menyita aset Satono berupa tanah dan bangunan.
Aset tersebut sudah ditaksir dan dilakukan lelang.
“Sudah dua kali dilelang tapi belum laku juga.” ujar Syafrudin.
Jika tidak juga diminati, Syafrudin mengatakan, aset tersebut bisa saja digunakan oleh kejaksaan, untuk kepentingan negara.
Saat ini, Syafrudin menerangkan, tim kejaksaan juga sedang memburu harta para koruptor untuk disita.
Satu di antaranya harta mantan bos Bank Tripanca Sugiharto Wijaya alias Alay.
Tim kejaksaan menemukan ada aset berupa apartemen milik Alay di Tangerang, Banten.
Menurut Syafrudin, tim dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sedang berupaya menyita aset tersebut, untuk selanjutnya dilakukan pelelangan buat mengganti kerugian negara.
Selama ini, kata Syafrudin, aset Alay masih kurang dari nilai yang ditentukan majelis hakim, untuk diganti Alay.
Selama periode Januari hingga November 2016, kejaksaan sudah melakukan penyelidikan sebanyak 31 kasus korupsi, penyidikan (38 perkara), dan penuntutan (47 perkara).
Selama proses penyidikan itu, tutur Syafrudin, penyidik juga menyelesaikan sembilan kasus tunggakan.
Sembilan kasus tunggakan tersebut, tutur dia, adalah kasus-kasus yang tidak selesai penyidikannya pada tahun-tahun sebelumnya.
Syafrudin berkomitmen untuk terus menyelesaikan kasus korupsi, yang sudah ditangani penyidik sejak beberapa tahun sebelumnya.
