Hari Antikorupsi Sedunia

Kejari Tanggamus Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 129 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 129,89 juta.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Yulianto

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto‬

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 129,89 juta.

Penyelamatan uang negara tersebut berasal dari pencegahan tindak korupsi.

Menurut Kajari Tanggamus, Taufan Zakaria, jumlah tersebut didapat dari gabungan Kejari Tanggamus, Cabjari Pringsewu, dan Cabjari Talang Padang.

"Dalam momentum Hari Antikorupsi Internasional, kami lakukan tindakan preventif. Dan hasilnya, ada uang pengembalian kerugian negara," ujar Taufan Zakaria, Jumat (9/12/2016).

Selain mengamankan uang pencegahan korupsi, Taufan mengatakan, Kejari Tanggamus juga menyerahkan dana Rp 336,42 juta, dari hasil lelang barang bukti kejahatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved