Hari Antikorupsi Sedunia
Kejari Tanggamus Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 129 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 129,89 juta.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Tri Yulianto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 129,89 juta.
Penyelamatan uang negara tersebut berasal dari pencegahan tindak korupsi.
Menurut Kajari Tanggamus, Taufan Zakaria, jumlah tersebut didapat dari gabungan Kejari Tanggamus, Cabjari Pringsewu, dan Cabjari Talang Padang.
"Dalam momentum Hari Antikorupsi Internasional, kami lakukan tindakan preventif. Dan hasilnya, ada uang pengembalian kerugian negara," ujar Taufan Zakaria, Jumat (9/12/2016).
Selain mengamankan uang pencegahan korupsi, Taufan mengatakan, Kejari Tanggamus juga menyerahkan dana Rp 336,42 juta, dari hasil lelang barang bukti kejahatan.
