Polda Metro Jaya Tahan Hatta Taliwang Sejak Jumat Pagi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi penahanan Hatta Taliwang tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menahan aktivis Hatta Taliwang, sejak Jumat (9/12/2016) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengonfirmasi penahanan Hatta Taliwang tersebut.
"Sudah. Tadi pagi," ujar Argo, kepada wartawan, Jumat.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, satu di antara alasan penahanan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Dia sudah tersangka, ya salah satunya takut menghilangkan barang bukti," kata dia.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hatta Taliwang.
Itu dilakukan untuk mencari tahu keterlibatan merencanakan makar, terhadap pemerintah.
"Kami juga masih memerlukan keterangan lanjutan, belum selesai," katanya.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang di kediamannya di rumah susun (rusun) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.
Hatta diduga telah mengunggah di media sosial Facebook, terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan.
Hatta Taliwang dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hatta-taliwang_20161209_141524.jpg)