Polisi Pastikan Sidang Perdana Kasus Ahok Berlangsung di Bekas PN Jakpus

Polisi memastikan persidangan kasus dugaan penistaan agama, dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri

Kompas.com
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memberikan keterangan pers di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (1/12/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi memastikan persidangan kasus dugaan penistaan agama, dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

"Tetap di PN Jakut, tapi lokasinya di PN Jakpus di Gajah Mada. Sementara di sana kan hanya pembukaan awal di sana, selanjutnya belum tahu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/12/2016).

Argo menambahkan, pihak kepolisian memang sudah merekomendasikan beberapa lokasi alternatif untuk sidang tersebut.

Namun, segala keputusan ada di tangan pihak pengadilan.

"Itu sudah ketetapan pengadilan soalnya di situ. Kewenangan pengadilan. Sudah ada surat keputusan," ucap dia.

Rencananya, sidang tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Sidang akan berlangsung di lantai dua, tepatnya di Ruang Koesoemah Atmadja.

Jika sesuai jadwal, sidang dimulai pukul 09.00 Wib.

Sidang akan dipimpin lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota.

(Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved