Lamanya Waktu Mengurus Pemecahan dan Balik Nama SHM

Yth Kepala BPN Bandar Lampung. Saya warga kemiling, mau tanya berapa lama pemecahan dan balik nama sertifikat hak milik (SHM).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono

Yth Kepala BPN Bandar Lampung. Saya warga kemiling, mau tanya berapa lama pemecahan dan balik nama sertifikat hak milik (SHM).

Saya sudah menyelesaikan semua biaya dan persyaratan kepada pegawai BPN atas nama Bpk Joko, tapi yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Bagaimana cara menyelesaikannya karena sudah 4 bulan belum ada kabar. Terima kasih.

Pengirim: 082186391XXX

Lamanya 15 Hari

Adapun pengurusan pemecahan tanah berdasarkan ketentuan hanya 15 hari dengan persyaratannya sudah lengkap.

Persyaratan pemecahan di antaranya isi formulir pemohon, identitas, sertifikat asli, izin perubahan penggunaan tanah, bukti PPH, tapak kapling.

Balik nama yakni hanya 5 hari dengan persyaratan sama dengan pemecahan, ditambah surat kuasa, akta jual beli tanah, SPT pertahunan, dan pernyataan sengketa tidak dikuasai secara fisik.

Terkait pegawai atas Joko pihaknya tengah menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal, bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan Joko diharapkan menghadapnya.(byu)

Julianto
Kakanwil BPN Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved