Tak Publikasikan Karya Ilmiah di Jurnal Internasional, Guru Besar Tidak Dapat Tunjangan Kehormatan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mewajibkan guru besar dan lektor kepala untuk memublikasikan karya ilmiah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ist
Menristek Dikti M Nasir di Hotel Santika, Serpong. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mewajibkan guru besar dan lektor kepala untuk memublikasikan karya ilmiah dalam jurnal internasional, minimal satu kali per tahun.

Dosen FMIPA Universitas Lampung (Unila) Admi Syarif mengatakan, hal tersebut menjadi materi saat Pelatihan Penetapan Standar SNI ISO 17024, di Hotel Santika, Serpong, Selasa (13/12/2016).

Jika hal itu tidak dilakukan, tunjangan kehormatan guru besar dan lektor kepala akan dicabut.

"Hal itu langsung disampaikan Pak Menristekdikti M Nasir saat pelatihan," kata Admi Syarif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved