Tak Publikasikan Karya Ilmiah di Jurnal Internasional, Guru Besar Tidak Dapat Tunjangan Kehormatan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mewajibkan guru besar dan lektor kepala untuk memublikasikan karya ilmiah
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mewajibkan guru besar dan lektor kepala untuk memublikasikan karya ilmiah dalam jurnal internasional, minimal satu kali per tahun.
Dosen FMIPA Universitas Lampung (Unila) Admi Syarif mengatakan, hal tersebut menjadi materi saat Pelatihan Penetapan Standar SNI ISO 17024, di Hotel Santika, Serpong, Selasa (13/12/2016).
Jika hal itu tidak dilakukan, tunjangan kehormatan guru besar dan lektor kepala akan dicabut.
"Hal itu langsung disampaikan Pak Menristekdikti M Nasir saat pelatihan," kata Admi Syarif.
Berita Terkait