Kasus Dugaan Penistaan Agama

Buni Yani Mengaku Hanya Melihat Penggalan, Bukan Video Utuh Ahok

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, tidak melihat isi video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj

Editor: soni
Andri Donnal Putera/Kompas.com
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani (kanan) didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016). Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, November 2016 lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, tidak melihat isi video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara utuh sebelum mengunggah ulang penggalan video tersebut di akun Facebook miliknya.

Hal itu terungkap melalui isi kesaksian Buni yang dibacakan kuasa hukum Polda Metro Jaya di sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

"Bahwa tersangka Buni Yani saat memberikan keterangan mengaku tidak menonton video utuh pidato saksi Basuki. Tersangka hanya menonton penggalan video yang diunggah oleh akun Facebook Media NKRI yang berdurasi 30 detik," kata anggota kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Robert Manulang, di hadapan majelis hakim.

Robert menjelaskan, Buni melihat penggalan video pidato Basuki dari akun Facebook Media NKRI secara berulang-ulang sebelum mengunggah ulang video yang sama. Dalam kesaksiannya saat diperiksa polisi, Buni juga mengaku mengerti tentang internet dan tata cara berkomunikasi di dunia maya.

Adapun video yang diunggah Buni merupakan sebagian kecil dari video utuh pidato Basuki di Kepulauan Seribu dengan durasi kurang lebih satu jam 40 menit. Video tersebut berasal dari Diskominfomas DKI Jakarta.

Sebelumnya, Buni mengunggah ulang penggalan video pidato Basuki berikut dengan caption, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51... (dan) masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".

Menurut Buni, dia menyertakan caption itu dengan tujuan untuk mengajak netizen berdiskusi. Namun, penyidik menilai isi caption itu justru mengandung unsur pencemaran nama baik dan provokasi terkait SARA.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya memaparkan pandangan dari berbagai ahli, termasuk ahli bahasa, sosiologi, ITE, sebelum akhirnya menetapkan Buni sebagai tersangka. (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved