Pengadilan Mesir Penjarakan 141 Pendukung Ikhwanul Muslimin Hingga 15 Tahun

Empat puluh dua orang dalam tahanan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dan tiga dari mereka ditahan sampai lima tahun.

AFP
Massa pendukung Ikhwanul Muslimin dan pendukung Presiden Abdel Fattah al-Sisi, bentrok di Kairo, Minggu (25/1/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KAIRO - Pengadilan militer Mesir memenjarakan 141 pendukung Ikhwanul Muslimin hingga 15 tahun, atas perusakan fasilitas umum dan kerusuhan, kata pengacara para terdakwa.

Pengadilan militer Assiut menghukum 96 dari mereka untuk 15 tahun penjara secara in absentia, atau tanpa kehadiran di persidangan, demikian Reuters, Rabu (14/12/2016).

Empat puluh dua orang dalam tahanan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dan tiga dari mereka ditahan sampai lima tahun.

Sedangkan, 45 orang yang ditahan itu masing-masing juga didenda 20.000 pound Mesir, kata pengacara Khaled al-Koumy dan Mohamed Samir.

Kasus tersebut terkait peristiwa Agustus 2013 di Kota Malawi, Provinsi Minya, yang berada di antara gelombang kerusuhan, setelah militer mencopot presiden Islamis Mohamed Mursi dari kekuasaannya, pascaprotes massa terhadap pemerintahannya.

Para tersangka yang dikaitkan dengan kasus keamanan dan terorisme, selalu dikirimkan ke pengadilan militer di Mesir.

Jaksa penuntut umum mengarahkan para terdakwa ke pengadilan militer pada Maret tahun lalu.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut, pelaku bom bunuh diri yang menyerang dan menewaskan 25 orang di Gereja Katedral Koptik, Kairo, Mesir, pada Minggu (11/12/2016), adalah pendukung Ikhwanul Muslimin.

Tidak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.

Pejabat Ikhwanul Muslimin yang diasingkan dan kelompok militan lokal, telah bergabung dengan masyarakat internasional, untuk mengecam serangan tersebut.

Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin adalah organisasi teroris.

Tetapi, kelompok yang merupakan gerakan oposisi tertua di Mesir itu mengatakan, mereka berkomitmen untuk melakukan gerakan damai.

Sejak menggulingkan Mursi dan memenangkan pemilihan presiden tahun berikutnya, Abdel Fattah al-Sisi yang merupakan seorang mantan jenderal, telah menghancurkan perbedaan pendapat.

Pasukan keamanan menewaskan ratusan pendukung Mursi, dalam tindakan keras kepada para demonstran, dalam satu hari pada Agustus 2013.

Sejak itu, ribuan pendukung Ikhwanul Muslimin ditahan dan ratusan di antaranya telah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, dalam pengadilan massal yang dikutuk oleh kelompok HAM, sebagai sesuatu yang cacat hukum dan bermotif politik.

Tak satu pun dari hukuman mati tersebut telah dilakukan.

Pemerintah Mesir mengatakan, peradilan tersebut independen dan tidak pernah ada intervensi di dalamnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved