DPRD Lampung Utara Sahkan Tiga Raperda

Wakil Bupati Sri Widodo mengatakan, Pemkab mengapresiasi kinerja yang dilakukan DPRD.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna, Senin (19/12). Rapat dipimpin Ketua DPRD Rahmat Hartono dan dihadiri 33 anggota.

Ketiga peraturan yang disahkan yakni Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kotabumi Utara, Abung Selatan, Kotabumi, Bukit Kemuning, Sungkai Jaya, Kotabumi Selatan, Sungkai Jaya Tahun 2016-2036. Kemudian Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Selanjutnya, Perda tentang Perangkat Desa.

Wakil Bupati Sri Widodo mengatakan, Pemkab mengapresiasi kinerja yang dilakukan DPRD yang bekerja mengesahkan Perda tersebut.

"Ini merupkan wujud perhatian dan kerja sama serta kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam mengemban tugas untuk kepentingan masyrakat," ujarnya.

Dengan telah ditetapkan menjadi Perda, lanjut Widodo, maka pemkab memiliki landasan hukum dalam pelaksanaan program yang telah direncanakan.

"Dengan selesainya pembahasan tiga raperda ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved