Permohonan Praperadilan Buni Yani Ditolak Hakim

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono saat membacakan amar putusan

Editor: taryono
Andri Donnal Putera/Kompas.com
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani (kanan) didampingi kuasa hukumnya Aldwin Rahadian (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016). Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, November 2016 lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.COID, JAKARTA- Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani, memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Buni.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Adapun Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Dengan hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Buni dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved