Umumkan Pelaku Pencurian di Media Sosial, Hati-hati Terjerat UU ITE
Jika saya ingin memuat di media sosial atas perbuatan perbuatan pelaku berikut fotonya, apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya mengalami pencurian di tempat usaha saya.
Orang yang melakukan pencurian tersebut sudah ketahuan.
Ia pun mengakuinya melalui pesan singkat (SMS).
Maling tersebut ternyata karyawan saya.
Saksi saat kejadian ada.
Lingkungan sekitar tempat kerja juga mengetahui bahwa pelaku bekerja di tempat usaha saya.
Kerugian akibat pencurian berkisar Rp 3 jutaan.
Namun, saya tidak melaporkan ke pihak kepolisian.
Tadinya, saya memaksa pelaku untuk menggantinya.
Tapi, dia pilih tidak mengganti.
Kini, saya tidak tahu di mana tempat dia berada.
Saya memiliki banyak foto tersangka.
Mengenai kronologis kejadian, sebagiannya terlihat dari pembicaraan di pesan singkat.
Saya juga memiliki rekaman bidik layar (screenshoot) percakapan tersebut.
Jika saya ingin memuat di media sosial atas perbuatan perbuatan pelaku berikut fotonya, apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik?