Umumkan Pelaku Pencurian di Media Sosial, Hati-hati Terjerat UU ITE
Jika saya ingin memuat di media sosial atas perbuatan perbuatan pelaku berikut fotonya, apakah itu dianggap sebuah pencemaran nama baik?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Dan, bagaimana dasar hukumnya?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6289785451xxx
Buat Pengumuman di Koran Bersifat Imbauan
Sebelumnya, kami jelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pada pokoknya, seseorang harus dianggap tidak bersalah, sampai pengadilan menyatakan seseorang itu bersalah melakukan suatu perbuatan pidana.
Terkait dengan pertanyaan Anda, keinginan untuk mengunggah di media sosial dan mengumumkan seseorang yang diduga melakukan sebuah perbuatan pidana, tetapi belum masuk ke ranah hukum dan belum terbukti, hal itu sangat rawan bisa dianggap sesuatu perbuatan pidana pencemaran nama baik.
Jadi, tindakan Anda yang ingin mengunggah di media sosial tersebut, rawan dijerat pidana dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sebaiknya, Anda membuat pengumuman di koran yang sifatnya imbauan terhadap mantan karyawan Anda tersebut, agar bertanggung jawab atas perbuatannya.
Jika tidak ada penyelesaian, Anda baru melapor ke kepolisian tempat terjadinya pencurian.
Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif
Yayasan LKBH SPSI Lampung